Slmt datang

Selamat datang di Blog Alumni Diklat Arsiparis Gel.2 Kemhan T.A.2011.....!

Senin, 19 Desember 2011


KONSEP DAN APLIKASI INTERNET
SEJARAH DAN KONSEP INTERNET
Internet bermula dari impian J.C.R Licklider ( 1915 – 1990 ), seorang psikolog di Massachussets Institute of Technology, tentang sebuah Galatic Networks di awal tahun 1960-an. Kemudian, ketika Licklider bekerja di Advanced Research Project Agency ( ARPA ) di Pentagon, Lawrence G. Robert mencoba untuk mewujudkan impiannya.

Meskipun pertemuan antara Licklider dan Robert terjadi tahun 1964, Robert baru benar – benar konsentrasi untuk pengembangan internet mulai Desember 1966. Robert mulai menguraikan rencana jaringannya dalam konferensi – konferensi para peneliti. Akhirnya, internet dikembangkan dalam suatu penelitian militer Amerika Serikat yang disebut Advanced Research Project Agency Network ( ARPANet ). ARPANet menghubungkan pusat penelitian departemen pertahanan dengan pusat – pusat penelitian di universitas – universitas di Amerika. Tujuannya adalah menghadapi kemungkinan terjadinya serangan nuklir karena sifat jaringan internet tidak mudah dilumpuhkan hanya dengan merusak satu titik pusat layanan. Apabila satu titik di serang, maka sistem jaringan tetap dapat berfungsi. Internet mempunyai protokol dan sistem pencari rute – rute alternatif untuk mengalirkan data dan informasi.
Beberapa elemen utama ARPANet disumbang oleh para periset seperti Leonard Kleinrock dan Paul Baran dari Amerika Serikat dan Donald W. Davies dari Inggris. Masing – masing membuat pendekatan untuk packet switching yang menjadi solusi untuk berbagai hambatan bandwidth. Caranya adalah dengan membagi pesan yang akan ditransmisikan menjadi paket – paket data kecil dan mengirimkannya melalui kabel – kabel yang sama. Sementara itu, Robert meminta bantuan Vinton G. Cerf dan Robert E. Kahn untuk mengembangkan sebuah protokol kontrol jaringan yang berfungsi menata kekacauan rencana packet switching.
Diakhir tahun 1970-an, mereka berhasil menyempurnakannya menjadi Transmission Control Protocol atau Internet Protocol (TCP/IP) yang masih digunakan hingga sekarang. Sebaliknya, untuk merakit perangkat keras pertama ARPANet, Robert memilih Bolt, Beranek and Newman ( BBN ) untuk membuat saklar jaringan yang pertama dan membangun server jaringan pertama di wilayah pesisir timur pada tahun 1970. Inovasi selanjutnya dilakukan oleh Ray Tomlinson dari BBN yang membuat program e-Mail pada tahun 1971.
Perkembangan teknologi internet sempat surut hingga tahun 1990-an gaung internet kembali merebak, dan menjadi populer kembali sejak 1995 dengan ditandai bertambahnya secara drastis domain komersial dan jaringan World Wide Web (WWW).

Internet dapat menghubungkan komputer dan jaringan komputer yang berada di seluruh dunia. Melalui internet, siapapun dapat dengan leluasa mengakses beracam – macam informasi dari berbagai tempat. Informasi yang dapat diakses dapat berupa teks, grafik, suara, maupun video. Jaringan internet dapat pula berfungsi sebagai media konferensi dan tatap muka secara langsung satu dengan lainnya hanya melalui layar komputer masing – masing.
Siapapun yang terhubung ke dalam jaringan internet dapat memperoleh atau memberikan informasi. Hal ini karena internet menyediakan fasilitas – fasilitas yang memungkinkan setiap pengakses berbagi informasi.
Di Indonesia, jaringan internet mulai dikembangkan pada tahun 1983 di Universitas Indonesia berupa UINet oleh Dr. Joseph F.P. Luhukay. Jaringan tersebut kemudian dikembangkan menjadi University Network ( Uninet ) dilingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Uninet merupakan jaringan komputer dengan jangkauan lebih luas dan meliputi UI, ITB, IPB, UGM, ITS, Unhas, dan Ditjen Dikti.
Siapakah yang memiliki internet ? Internet tidak ada yang memiliki, tetapi ada lembaga yang memonitor dan mengurusi internet. Lembaga tersebut adalah The Internet Society, sebuah grup nonprofit yang didirikan tahun 1992 dan bertugas untuk membuat aturan – aturan protokol yang digunakan pada internet.


SISTEM JARINGAN
INTERNET
Prinsip dasar sistem jaringan adalah proses pengiriman data atau informasi dari komputer pengirim ke komputer penerima melalui suatu media komunikasi tertentu secara cepat dan tepat.
Jaringan komputer memiliki beberapa keuntungan antara lain :
a. Integrasi Data
Pengintegrasian data dari berbagai transaksi ke pusat pengolahan data
b. Proses Terdistribusi
Setiap proses data tidak harus dilakukan di satu komputer, melainkan dapat didistribusikan ke komputer lain dengan menggunakan jaringan komputer
c. Komunikasi
Dapat digunakan untuk bertukar pesan melalui email atau teleconference
d. Berbagi Peralatan dan Sumber Daya
Komputer dapat memanfaatkan peralatan dan sumber daya secara bersama - sama
e. Keamanan Data
Keamanan data lebih mudah dilindungi karena terpusat pada server. Pengaturan hak akses pemakai dilakukan dengan menggunakan password
f. Koneksitas Berbagai Jenis dan Merk Komputer
Semua jenis dan merk komputer dapat saling berkomunikasi dalam jaringan
g. Keteraturan Aliran Informasi
Data yang didistribusikan melalui sistem offline akan memakan waktu lama, sedangkan dengan menggunakan jaringan komputer, data atau aliran informasi dapat didistribusikan dengan cepat

Dalam rangka menyediakan jaringan menuju informasi global, maka sebuah jaringan internet membutuhkan peralatan jaringan seperti Repeater (penguat sinyal), Bridge (penghubung antar jaringan), Router (pengatur lalulintas dalam jaringan) dan Gateaway.
Komputer terkoneksi ke internet menggunakan modem yang terhubung ke sebuah Internet Service Provider ( ISP ). ISP kemudian terkoneksi ke dalam sebuah jaringan yang lebih besar. Demikian seterusnya sehingga internet merupakan jaringan yang berisi jaringan.
Jika pengguna ingin terkoneksi ke internet menggunakan ISP, maka ISP harus menyediakan tempat atau terminal yang digunakan untuk mengakses jaringan yang disebut Point of Presence ( POP )

INTRANET
Intranet adalah sebuah kumpulan jaringan komputer lokal yang menggunakan perangkat lunak internet dan protokol TCP/IP atau HTTP. Oleh karena itu, sebuah jaringan intranet memiliki semua fasilitas yang dimiliki oleh internet seperti email, Transfer File Protocol (FTP), dan sebagainya. Jaringan intranet merupakan jaringan lokal dan tidak bisa diakses dari luar.
Biasanya intranet dimiliki oleh perusahaan besar yang menggunakan banyak komputer dalam menjalankan sistemnya. Komputer lokal tersebut terhubung satu sama lain. Tujuan utama intranet adalah untuk membagi informasi perusahaan dan sumber daya komputer. Dengan intranet, perusahaan dapat mengelol isi, mengarahkan, menerbitkan dan mengarsip dokumen. Intranet juga digunakan untuk mendukung kerja kelompok dan teleconference.
Sama halnya dengan internet, intranet menggunakan web browser sebagai antarmukanya. Web browser merupakan antarmuka berbasis grafis, sehingga meningkatkan kemudahan dalam penyampaian informasi.

EKSTRANET
Ekstranet adalah merupakan jaringan intranet yang dapat diakses dari luar. Pengaksesan menggunakan teknologi internet serta sistem telekomunikasi umum untuk mengamankan informasi bisnis atau interaksi dengan pemasok, vendor, pelanggan atau jenis bisnis lain. Keamanan jaringan ekstranet dapat diatur oleh server firewall yang menggunakan digital certificate, proses otentikasi dan pesan terenskripsi.
Web yang menggunakan jaringan ekstranet dapat diakses dari manapun, tetapi dilindungi oleh kata kunci. Jadi pengguna dengan kata kuncilah yang dapat melihat situs. Hal seperti demikian umumnya digunakan oleh organisasi atau perusahaan yang ingin situsnya dapat diakses dari rumah. Contoh penggunaan ekstranet yang umum adalah internet banking.

APLIKASI INTERNET
E-MAIL
E-mail merupakan jenis layanan di internet yang paling populer. Dengan menggunakan layanan e-mail, para pengakses dapat saling berkirim atau menjawab surat atau berita dari rekan – rekan di manapun dan kapanpun mereka berada. Layanan e-mail juga memungkinkan para pengakses mengirimkan lampiran berupa file yang berisi gambar atau tulisan. Hanya dalam hitungan detik, surat yang ditulis akan tiba di kotak surat elektronik yang dituju.
Alamat e-mail juga dilengkapi dengan mailbox ( kotak surat ) yang dapat menampung surat – surat yang dikirim maupun yang diterima. Mailbox aman dan terlindungi oleh password, sehingga tidak dapat dibuka oleh selain yang bersangkutan.

MAILING LIST
Penggunaan e-mail dapat dikembangkan menjadi layanan mailing list atau milis. Layanan ini bermanfaat untuk berlangganan informasi dari suatu grup diskusi yang diminati atau sarana diskusi yang mengasyikan. Melalui milis, para pengakses dapat mengirimkan informasi – informasi, baik berupa laporan kejadian, berita, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
Milis sangat cocok digunakan untuk koordinasi atau pemeliharaan komunitas sesuai minat dan kompetensinya. Setiap email yang dikirim anggota milis akan dikirim ke seluruh anggota milis secara otomatis. Dengan demikian, setiap anggota akan mendapatkan informasi yang sama dan tidak ada yang merasa ditinggalkan.

INTERNET RELAY CHAT ( CHATTING )
Chatting merupakan sarana yang murah bagi para pengakses internet untuk berkomunikasi secara tekstual atau melalui tulisan yang diketik. Balasan juga dalam bentuk tekstual juga. Memang ada kekakuan dibandingkan dengan percakapan langsung lewat telepon, namun bagi yang sudah terbiasa tentu chatting dapat menjadi kegiatan yang mengasyikan pula.
Bagi para pengakses yang telah melengkapi perangkat komputernya dengan fasilitas webcam, pengakses dapat melakukan chatting dengan melihat wajah rekan yang diajak chatting.
NEWSGROUP
Newsgroup ibarat papan komunikasi di mana setiap orang bebas mencari informasi yang dibutuhkan serta memberkan informasi yang dimilikinya. Setiap orang bebas memberikan komentar terhadap suatu masalah yang ada dan komentar akan terbaca pula oleh para pemakai newsgroup.

FILE TRANSFER PROTOCOL ( FTP )
Layanan FTP paling banyak digunakan untuk lalu lintas file, khususnya bagi perusahaan, organisasi atau perseorangan. FTP memungkinkan pengakses untuk menyalin file secara elektronik dari satu komputer ke komputer yang lainnya di dalam internet.

TELNET
Telnet memungkinkan pengakses seolah – olah terhubung langsung ke komputer rekannya. Misalnya adalah untuk keperluan – keperluan tertentu seperti pengerjaan proyek atau tugas bersama. Pengakses tentu harus memiliki alamat IP, user ID dan password dari komputer rekannya agar dapat mengakses komputernya secara langsung.

BULLETIN BOARD SERVICE
Bulletin Board Service adalah suatu pusat layanan informasi yang menyediakan informasi dari berbagai bidang, seperti bidang pendidikan dan teknologi, bisnis, sosial, maupun promosi niaga. Jika pengakses menggunakan fasilitas BBS, maka dapat berdiskusi dengan para pengakses lain untuk memecahkan suatu masalah atau membicarakan topik tertentu

LAYANAN MULTIMEDIA
Layanan multimedia internet atau yang dikenal sebagai World Wide Web ( WWW ) merupakan aplikasi internet yang paling diminati para pengakses. WWW disukai karena mencakup sumber daya multimedia antara lain suara, gambar, dan animasi. Oleh karena itu aplikasinya menjadi semacam sarana untuk menyajikan informasi yang interaktif dan atraktif.
WWW dapat dimanfaatkan oleh pengakses untuk menampilkan profil pribadi, perusahaan, e-zine sampai dengan melakukan kegiatan bisnis online. Layanan ini juga yang paling umum digunakan dan diakses.

TELECONFERENCE
Teleconference ( voice chat ) adalah pengembangan dari aplikasi chatting, yaitu dengan menambahkan sound card termasuk VoIP blaster untuk mengkompres suara sehingga kualitasnya dapat dipertahankan. Dengan teknologi ini pengakses dapat melakukan percakapan jarak jauh dengan saling memandang satu sama lain.

INTERNET TELEPHONY
Fasilitas internet telephony akan memungkinkan para pengakses untuk berbicara melalui internet seperti layaknya menggunakan pesawat telepon. Namun terminal yang digunakan berupa komputer yang dilengkapi alat penerima dan mikropon.

INTERNET FAX
Internet dapat pula digunakan untuk mengirimkan faks yang biasa dilakukan melalui mesin faksimili. Aplikasi untuk pengiriman faks lewat internet mudah digunakan dan biaya pengiriman faks dihitung sebagai biaya lokal. Layanan internet fax ini akan sangat memberikan kemudahan apabila untuk mengirimkan faks dalam jumlah sangat banyak.

Senin, 07 November 2011



Darah dan Daging kurban itu sama sekali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan kamulah yang dapat menggapainya (QS. 22:37).

Jumat, 14 Oktober 2011

PENGERTIAN KEARSIPAN

A.        Pengertian Arsip
            Istilah arsip bisa mengandung berbagai macam pengertian. Pendefinisian arsip dapat dipengaruhi oleh segi peninjauan, sudut pandang, dan atau pembatasan ruang lingkupnya. Akan tetapi, untuk memahami arti dasar arsip perlu terlebih dahulu mengetahui berdasarkan etimologi atau asal-usul katanya. Secara etimologis istilah arsip dalam bahasa Belanda yaitu “archief”, dan dalam bahasa Inggris disebut “Archive”, yang berasal dari kata “arche” bahasa Yunani yang berarti permulaan.  Kemudian “arche” berkembang menjadi kata “ta archia” yang berarti catatan. Selanjutnya kata “ta archia” berubah lagi menjadi “archeon” yang berarti gedung pemerintahan. Gedung yang dimaksud tersebut juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan secara teratur bahan-bahan arsip seperti: catatan-catatan, bahan-bahan tertullis, piagam-piagam, surat-surat, keputusan-keputusan, akte-akte, daftar-daftar, dokumen-dokumen, peta-peta, dsb. Dalam bahasa Inggris arsip juga sering dinyatakan istilah file yang artinya simpanan, yaitu berupa wadah, tempat, map, ordner, kotak, almari cabinet, dan sebagainya yang digunakan untuk menyimpan bahan-bahan arsip, yang sering didisebut sebagai berkas.
            Ada juga istilah lain yang sering digunakan untuk menyatakan arsip, yaitu record dan warkat. Records adalah setiap lembaran (catatan, bahan tertulis, daftar, rekaman, dsb) dalam bentuk atau dalam wujud apapun yang berisi informasi atau keterangan untuk disimpan sebagai bahan pembuktian atau pertanggungjawaban atas suatu peristiwa/kejadian. Sedangkan warkat berasal dari bahasa Arab yang berarti surat, akan tetapi dalam perkembangan lebih lanjut diartikan lebih luas yaitu berupa setiap lembaran yang berisi keterangan yang mempunyai arti dan kegunaan.
            Dalam pemahaman sederhana dapat dinyatakan bahwa arsip adalah salah satu produk kantor (office work). Artinya, kearsipan merupakan salah satu jenis pekerjaan kantor atau pekerjaan tata usaha yang banyak dilakukan oleh badan-badan pemerintah, maupun badan swasta. Kearsipan menyangkut pekerjaan yang berhubungan dengan penyimpanan warkat atau surat-surat, dan dokumen-dokumen kantor lainnya.   Kegiatan yang meliputi penciptaan arsip, penyimpanan arsip (filing), penemuan kembali arsip (finding), dan penyusutan arsip (pengamanan, pemeliharaan, dan pemusnahan) inilah yang disebut kearsipan. Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber dan pusat rekaman informasi bagi suatu organisasi.

B.        Manajemen Kearsipan
      Manajemen kearsipan sering disebut juga menajemen warkat, tata kearsipan atau dalam bahasa Inggrisnya disebut “Record Management”. Pengertian Manajemen kearsipan pada prinsipnya adalah pengelolaan arsip daari sejak pembuatan sampai tidak digunakan lagi. Drs. E. Martono mengatakan “Record Management secara singkat disebut juga manajemen warkat, tidak lain adalah seluruh mata rantai aktivitas penataan warkat sejak warkat dilahirkan hingga warkat tersebut dimusnahkan atau dilindungi secara permanent karena mempunyai nilai guna yang permanent” (Drs. E. Martono, 1987:4).
Warkat atau arsip pada mulanya dikatakan sebagai lembaran kertas yang berisi catatan-catatan tentang data-data atau keterangan-keterangan tertentu. Pada saat sekarang tidak hanya lembaran kertas saja yang disebut warkat atau arsip, tetapi semua media yang dapat menggantikan fungsi kertas seperti kaset, microfilm, cd, disket, flash disk juga dapat digolongkan sebagai arsip. Arsip sering juga disebut dengan istilah file. Yang dimaksudkan file adalah kumpulan dari warkat atau arsip.
Arsip suatu organisasi perlu dikelola dengan baik karena mempunyai fungsi dan nilai guna yang sangat diperlukan oleh suatu organisasi. Adapun nilai guna dari suatu arsip meliputi berbagai aspek sesuai dengan nilai guna yang dimilikinya. Menurut Drs. E. Martono nilai guna suatu arsip disingkat dengan ALFRED, yang maksudnya:
A = Administration Value/warkat yang bernilai administrasi
L = Legal Value/warkat yang mempunyai nilai hokum
F = Fiscal Value/warkat yang mempunyai nilai keuangan
R = Research Value/ warkat yang mempunyai nilai penelitian
E = Education Value/ warkat yang mempunyai nilai pendidikan
D = Documentary Value/ warkat yang mempunyai nilai dokumentasi

Dalam sehari-hari, dikaitkan dengan sering tidaknya suatu arsip dipergunakan dalam operasional suatu organisasi, dikenal adanya 3 macam arsip, yaitu:
1.         Arsip aktif, yaitu arsip-arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam proses operasional suatu organisasi. Jadi masih disimpan dalam unit pengolah.
2.         Arsip in aktif, yaitu arsip yang nilai gunanya sudah menurun, maksudnya sudah jarang dipergunakan dalam proses operasional suatu organisasi. Biasanya arsip ini sudah disimpan di unit penyimpanan arsip.
3.         Arsip statis, yaitu arsip-arsip yang mempunyai nilai permanent, sering juga disebut sebagai arsip nasional karena untuk arsip-arsip yang mempunyai nilai guna secara nasional akan disimpan di Arsip Nasional RI Pusat atau Arsip Nasional RI Daerah.

C.        Identitas Arsip
Suatu arsip yang baik akan mempunyai paling tidak 5 identitas pokok. Kelima identitas tersebut adalah:
1.         Nama Instansi/perusahaan, yaitu nama dari pihak yang membuat arsip tersebut. Untuk surat biasanya mempunyai dua nama yaitu nama organisasi yang mengeluarkan surat dan nama orang yang bertanggung jawab terhadap surat itu.
2.         Nomor, yaitu nomor dari arsip tersebut. Setiap arsip atau dokumen resmi akam mempunyai nomor. Nomor ini antara lain menunjukkan nomor penerbitan dari arsip tersebut. Contoh: nomor surat.
3.       Judul/Perihal/Subyek, yaitu identitas yang menunjukan masalah atau urusan yang terkandung dalam arsip tersebut.
4.         Tanggal, yaitu tanggal pembuatan atau penerbitan arsip
5.         Tempat, yaitu menunjukkan tempat dimana arsip tersebut dibuat atau diterbitkan.
Kelima identitas arsip ini akan sangat bermanfaat dalam pengelolaan arsip.

D.        Sistem Kearsipan
            Di Indonesia, sehubungan dengan pengelolaan arsip dikenal ada dua sistem, yaitu
Sistem Kearsipan Agenda (Sistem Lama) dan Sistem Kearsipan Kartu Kendali (Sistem Baru). Dinamakan Sistem Kearsipan Agenda karena salah satu alat Bantu utama yang digunakan untuk melaksanakan system tersebut adalah buku agenda. Sedangkan system yang baru dinamakan Sistem Kartu Kendali karena alat Bantu utama yang dipergunakan untuk mengelola atau melaksanakan kearsipan adalah kartu kendali.
Perbedaan pokok dari dua system tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Dalam system agenda, aktivitas kearsipan dibagi menjadi dua aktiitas terbesar, yaitu Pengelolaan Surat Masuk dan Surat Keluar, dan Penyimpanan warkat/arsip atau filing.
2.        Dalam system kartu kendali aktivitas kearsipan dilaksanakan sejak arsip lahir atau ada (masuk dan keluar) sampai penyimpanannya sekaligus. Sedangkan saat ini system filing telah berkembang lagi. Ada 5 sistem dasar yang dapat digunakan yaitu:
a. Alfabetis, adalah penyimpanan atau penempatan dokumen diurutkan berdasarkan alphabet atau abjad. Yang diurutkan disini adalah nama orang atau nama perusahaan. Jadi nama-nama tersebut diurutkan secara abjad berdasarkan huruf pertama. Penempatan dan pengurutannya sama persis dengan pengurutan kata-kata pada kamus.
b. Numeric, atau system angka, yaitu penyimpanan arsip yang pengurutannya didasarkan pada nomor. Dapat menggunakan nomor surat tetapi dapat juga menggunakan kode yang terdiri dari angka-angka.
c. Subjek, yaitu penyimpanan arsip yang didasarkan pada subjek surat. Jadi arsip-arsip dikelompokkan berdasarkan pada subjek atau perihal surat.
d. Tanggal, yaitu penyimpanan arsip yang diurutkan berdasarkan tanggal surat atau tanggal datangnya surat.
e. Geografi/Wilayah, yaitu penyimpanan warkat yang dikelompokkan berdasarkan asal darimana warkat tersebut dikirim.

E.        Peralatan Kearsipan
            Peralatan yang dipergunakan dalam bidang kearsipan pada dasarnya sebagian besar sama dengan alat-alat yang dipergunakan dalam bidang ketatausahaan pada umumnya. Peralatan yang dipergunakan terutama untuk penyimpanan arsip, minimal terdiri dari:
1.    Map, yaitu berupa lipatan kertas atau karton manila yang dipergunakan untuk penyimpanan arsip. Jenisnya terdiri dari map biasa yang sering disebut stopmap folio, stopmap bertali (portapel), map jepitan (snellhechter), map tebal yang lebih dikenal dengan sebutan ordner atau brieforner. Penyimpanan ordner lebih baik di rak atau lemari, bukan di filing cabinet dan posisi penempatannya bisa tegak. Sedangkan stopmap folio dan snelhechter penyimpanannya dalam posisi mendatar, atau tergantung (bila yang menggunakan snelhechter gantung) didalam filing cabinet, sedangkan portapel sebaiknya disimpan dalam almari karena dapat memuat banyal lembaran arsip.
2.   Folder, merupakan lipatan kertas tebal/karton manila berbentuk segi empat panjang yang gunanya untuk menyimpan atau menempatkan arsip, atau satu kelompok arsip di dalam filing cabinet. Bentuk folder mirip seperti stopmap folio, tetapi tidak dilengkapi dengan daun penutup, atau mirip snelhechter tetapi tidak dilengkapi jepitan. Biasanya folder menggunakan tab, yaitu bagian yang menonjol dari folder yang berfungsi untuk menempatkan kode-kode, atau indeks yang menunjukkan isi folder yang bersangkutan.
3. Guide, adalah lembaran kertas tebal atau karton manila yang dipergunakan sebagai penunjuk dan/atau sekat/pemisah dalam penyimpanan arsip. Guide terdiri dari dua bagian, yaitu tab guide yang berguna untuk mencantumkan kode-kode, tanda-tanda atau indeks klasifikasi (pengelompokan) dan badan guide itu sendiri. Jumlah guide yang diperlukan dalam system filing adalah sebanyak pembagian pengelompokkan arsip menurut subyeknya. Misalnya guide pertama untuk menempatkan tajuk (heading) subjek utama (main subjek), guide ke dua untuk menempatkan sub-subyek, guide ke tiga untuk yang lebih khusus lagi dst.
4.   Filing Cabinet, adalah perabot kantor berbentuk persegi empat panjang yang diletakkan secara vertical (berdiri) dipergunakan untuk menyimpan berkas-berkas atau arsip. Filing cabinet mempunyai sejumlah laci yang memiliki gawang untuk tempat menyangkutkan folder gantung. Filing cabinet terdiri berbagai jenis ada yang berlaci tunggal, berlaci ganda, dsb.

Selasa, 16 Agustus 2011

Sekedar Informasi

P E N T I N G  !!!!!
PERLU DIBACA
Ditulis oleh : Agus Priyanto
Mungkin di antara kalian ada yg menggunakan si 'melon hijau' alias tabung gas 3 kg. nggak ada salahnya baca tulisan di bawah ini.
Waspadalah bila anda mencium bau gas di dapur anda. Tak perlu panik, hampiri tabung gas, lepaskan regulator, bawa tabung ke luar. Periksa apakah tabung mengeluarkan desis dari mana saja. Bila iya, biarkan tabung ditempat terbuka sampai gasnya habis. Jangan biarkan ada yang mendekat. Bila tak terdengar desis, tabung anda baik-baik saja. Mungkin ada yang lupa mematikan kompor, padahal api kompornya padam karena sesuatu sebab. Buka pintu dan jendela dapur. Biarkan sampai bau hilang, jangan menyalakan atau mematikan lampu atau apapun yang ada di dapur sampai bau hilang.
Semua berita mengenai "ledakan tabung Elpiji" tidak ada yang mengkonfirmasi ditemukan tabung yang pecah atau sobek karena isinya meledak. Tak cukup alasan bagi tabung Elpiji untuk meledak. Jutaan tabung dilempar-lempar, dipanggang terik matahari, semua siksaan ini  dapat ditahan oleh baja dan lasan tabung, sekalipun tabung tidak ber-SNI karena bikinan Cina (tapi berlogo Pertamina).
Jadi, tabung tak akan meledak pada suhu normal (tekanan sekitar 7 atmosfir) karena tabung dirancang tahan sampai 28 atmosfir Kemungkinan besar, Elpiji bocor dengan deras dari tabung, melalui celah antara katup tabung dan regulator, lantaran sekatnya tidak melaksanakan tugas seperti seharusnya, yakni cincin yang terbuat dari karet, berwarna hitam.
Mekanisme pemasangan regulator untuk tabung 3 dan 12 kg adalah tipe clip-on., regulator pada posisi OFF. menunjukkan posisi "regulator ON". Pengait menahan regulator tetap ditempat, plunger menekan katup sehingga membuka, mengalirkan uap Elpiji ke dalam regulator.
Ilustrasi pemasangannya pada tabung
Perhatikan bahwa hanya ada satu pengait, sehingga regulator dapat bergoyang-goyang bila tersentuh. Demikian pula, hanya ada satu penyekat  antara regulator dengan katup. Cincin penyekat itu.Tabung, katup, regulator, dan selang bukanlah penyumbang utama dalam musibah Elpiji di tanah air. Benda-benda ini dipakai juga di banyak negara tanpa menimbulkan masalah berarti. Regulator tipe clip-on adalah favorit karena kemudahannya dalam memasang dan melepaskannya. Tekanan yang masuk ke regulator adalah tekanan penuh dari Elpiji. Di negri kita berkisar antara 5 sampai 7 atmosfir, tergantung campuran elpijinya dan suhu ruang. Tekanan ini cukup besar, kira-kira sama dengan tekanan kompressortambal ban di pinggir jalan.
Tekanan sebesar ini sepenuhnya harus ditahan oleh cincin sekat hitam. Inilah tempat kebocoran utama yang dapat membuat ruangan menjadi eksplosif. Inilah sambungan yang paling rawan, dan bocor atau tidak ditentukan oleh kualitas cincin penyekat (seal) ini. Tentu saja bila mulut katup pada tabung penyok atau cuil berat bagian tengahnya, seal sebaik apapun tak dapat menyekat.
Masih ada dua sambungan lagi yang juga diributkan, yakni sambungan antara regulator dengan selang, dan diujung selang lainnya, yaitu  sambungan antara selang dengan kompor. Kedua sambungan ini tidak menanggung beban berat, karena tekanan dalam selang, yaitu tekanan keluaran dari regulator, sangat rendah. Tekanannya cuma sekitar 30 milibar (1,03 atmosfir). Tekanan sebesar ini tidak dapat keluar dari lubang yang dibuat dengan tusukan jarum pada selang. Seandainyapun keluar, jumlahnya tak akan cukup untuk membuat ruangan menjadi eksplosif, karena gas lebih cepat menyebar dibandingkan dengan pasokan dari kebocoran disini.
Selain itu regulator juga memiliki kapasitas, yang membatasi aliran gas yang keluar. Kapasitas umum regulator clip-on adalah 2 kilogram per jam.Gas bocor sebanyak 2 kg dalam dapur dengan ukuran sedang dapat meledak bila terpicu bunga api dari saklar lampu yang dinyalakan atau dimatikan.
Jadi kalau selang putus, dan tak diketahui selama sejam, bahaya mengancam Kebocoran pada seal yang tidak baik mutunya bisa lebih dari 2 kg per jam.
Bagaimana kebocoran pada kompor, misalnya karena lupa tidak mematikan katup kompor padahal kompor tidak menyala?
Kepala kompor yang normal kapasitasnya mungkin seperempat kilogram per jam. Dapur bisa berbahaya bila ada satu kepala kompor yang tidak ditutup dalam waktu semalam.
Sebagai langkah pengamanan, Elpiji untuk konsumsi masyarakat harus diberi bau dengan kadar minimal 25 mililiter per ton Elpiji. Pembau yang digunakan adalah ethyl-mercaptan, senyawa hidrokarbon dengan belerang, baunya seperti durian atau telur busuk, tergantung siapa yang menciumnya. Ini zat tak berwarna dengan keenceran seperti bensin premium, dan cair dalam suhu dan tekanan ruang. Oleh karena itu ia harus dilarutkan dengan baik dalam Elpiji, agar bila elpiji bocor, dia juga keluar dan memberikan peringatan kepada yang menciumnya. Baunya kini dikenal sebagai "bau gas".
Jadi masalahnya saya kira bukan tabung, regulator, selang atau kompor . Tapi  penyekat karet kecil itu dan kadar pembau dalam Elpiji.
Masa Kadaluwarsa Tabung LPG
Tahukah anda jika TABUNG nya gas elpiji ada masa kadaluwarsa- nya ?
Jika anda beli gas, harap diperiksa lebih dahulu, kapan TABUNG tersebut berakhir masa pakainya.
Penulisan kadaluwarsa berupa "ALFA CODE". Contoh: " A 09 "
A = Januari – Maret
B = April – Juni
C = Juli – September
D = Oktober – Desember  maka A 09 adalah : Jan- Maret tahun 2009

Senin, 08 Agustus 2011

70 Masalah Seputar Bulan Puasa (Ramadhan)

Segala puji bagi Allah. Kami memuji, meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya. Dan kami juga meminta perlindungan-Nya dari keburukan jiwa-jiwa kami serta keburukan perbuatan kami. Siapa yang Allah tunjuki, tidak ada yang dapat menyesatkannya dan siapa yang disesatkan-Nya, tidak ada yang dapat menunjukinya.

70 Masalah Seputar Bulan Puasa ( Ramadhan )

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah semata yang tidak memiliki sekutu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya.
Adapun selanjutnya:

Sesungguhnya Allah telah mengaruniakan hamba-hamba-Nya dengan musim-musim kebaikan. Pada musim-musim itu kebaikan dilipat gandakan, dosa-dosa dihapuskan dan derajat diangkat. Yang teragung dari musim-musim itu adalah bulan Ramadhan, yang telah Allah wajibkan kepada hamba-Nya berpuasa, untuk memotivasi dan mengarahkan mereka agar bersyukur atas perintah-Nya.

Karena ibadah ini agung, sudah semestinya kaum muslimin mempelajari hukum-hukum yang berkenaan dengan bulan puasa ini.

Risalah ini mengandung inti sari dari hukum-hukum puasa dan70 Masalah Seputar Bulan Puasa ( Ramadhan ) adab-adab dan sunnah-sunnahnya.

Pengertian puasa
1. Definisi secara bahasa (etimologi): menahan.
Definisi secara syar'i (terminologi): menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua hingga tenggelam matahari disertai dengan niat.

Hukum puasa
2. Umat telah Ijma (berkonsensus) bahwa puasa Ramadhan hukumnya fardhu (wajib). Siapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa Ramadhan tanpa uzur, berarti dia telah melakukan dosa yang sangat besar.

Keutamaan puasa
3. Di antara keutamaan puasa ialah ibadah ini telah Allah khususkan untuk diri-Nya sendiri dan Dia-lah yang langsung mengganjarnya, sehingga pahala puasa tak terhitung lipat gandanya, doa orang yang berpuasa tidak ditolak, orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, puasa memberi syafaat pada pengamalnya di  hari kiamat, bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada bau minyak misk, puasa adalah tameng dan benteng yang kuat dari api neraka, siapa yang puasa sehari dijalan Allah, akan Allah jauhkan wajahnya dengan sehari itu dari api neraka sejauh 70 tahun. Serta di surga ada pintu yang dinamakan dengan ar-Royyan yang tidak dimasuki selain orang yang puasa.

Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Al-Quran Diturunkan pada bulan ini, padanya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Jika masuk bulan Ramadhan dibukalah pintu surga dan ditutuplah pintu neraka, setan-setan dibelenggu dan puasa di bulan ini menyamai puasa selama sepuluh bulan.

Di antara faedah puasa
4. Pada puasa terdapat banyak hikmah dan faedah yang kesemuanya berporos pada takwa. Puasa menundukkan setan, memecah hawa nafsu, menjaga anggota tubuh, mendidik keinginan untuk menjauhi hawa nafsu dan kemaksiatan, membiasakan taat pada peraturan, menepati janji dan mempertunjukkan persatuan umat Islam.

Adab-adab puasa dan sunnah-sunnahnya
5. Ada yang wajib dan ada pula yang mustahab (disukai). Diantaranya:

. Makan sahur dan mengakhirkannya.
. Menyegerakan berbuka, sebagaimana sabda Rasulullah -shalallah alaihi wasalam-,

(( لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ ))

"Manusia senantiasa dalam keadaan baik selama menyegerakan berbuka puasa."
[HR. Al-Bukhari no. 1957, Muslim no.2608, at-Turmudzi no.703]

Nabi shalallahu alaihi wasalam  berbuka dengan buah kurma muda sebelum shalat magrib, jika tidak ada dengan kurma masak, jika tidak ada beliau minum beberapa teguk air, dan berkata setelah iftornya:

(( ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ  ))

"Hilang rasa dahaga, urat-urat kembali basah dan pahala ditetapkan dengan kehendak Allah."
[HR. Abu Dawud no.2357, an-Nasai 1/66, al-Hâkim 1/422 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwa al-Ghalil]

. Menjauhi rofast, yaitu perbuatan maksiat.
Di antara yang menghilangkan pahala kebaikan dan mendatangkan kejelekan adalah menyibukkan diri dengan permainan puzzles (game), menonton sinetron, film, lomba-lomba, menghadiri majelis sia-sia dan duduk-duduk (nongkrong) di jalan.
. Hendaknya tidak memperbanyak makan. Sebagaimana hadits:

(( مَا مَلأَ ابْنُ آدَمَ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ ))

"Tidak ada wadah yang diisi penuh oleh anak Adam yang lebih buruk daripada perutnya."
[HR. Ahmad 17649]

. Bersedekah dengan ilmu, harta, kedudukan, tenaga dan akhlak. Nabi shalallah alaihi wasalam adalah orang yang paling dermawan dengan kebaikan, terlebih lagi di bulan Ramadhan.

Perkara-perkara yang semestinya dilakukan pada bulan yang agung ini
Mempersiapkan suasana dan diri untuk ibadah, bersegera bertaubat dan kembali kepada Allah. Merasa bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, menyempurnakan puasa, khusyuk ketika shalat tarawih, tidak futur (melemah) pada sepuluh hari pertengahan, berusaha mendapatkan malam lailatul qodar, bersedekah dan beri'tikaf.

Tidak mengapa mempersiapkan diri dengan masuknya bulan Ramadhan. Nabi shalallah alaihi wasalam dahulu memberi kabar gembira kepada para sahabatnya akan datangnya Ramadhan dan memotivasi mereka untuk bersungguh-sungguh di dalamnya.

Di antara hukum-hukum puasa
6. Dalam ibadah puasa ada puasa yang harus dilakukan secara tatabu' (berurutan), seperti: pusa Ramadhan, puasa kafarah qotlul khata’ (penebus dosa pembunuhan yang tidak disengaja), puasa kafarah zhihar (penebus dosa menyerupakan istri dengan ibu), kafarah jima (penebus dosa berhubungan badan) di siang Ramadhan dan yang lainnya.

Ada pula puasa yang tidak mengharuskan tatabu' (berurutan) seperti qodho (mengganti) puasa Ramadhan, puasa 10 hari bagi yang berhaji ketika tidak memiliki hadyi (hewan sembelihan) dan yang lainnya.

7. Puasa tatawu' (sunah) menutupi kekurangan puasa wajib.

8. Terdapat larangan menyendirikan puasa hari Jumat dan hari Sabtu yang bukan puasa wajib. Dilarang juga berpuasa sebulan penuh di luar Ramadhan dan puasa wishol (menyambung puasa pada malam harinya). Diharamkan puasa pada dua hari raya dan hari tasyrik ( tanggal 11-13 Zulhijah, kecuali bagi jamaah haji yang tidak memiliki hewan sembelihan untuk bayar hadyu -pent).

Penetapan masuknya bulan Ramadhan
9. Masuknya bulan Ramadhan ditetapkan dengan melihat hilal (bulan baru) atau menyempurnakan bilangan hari di bulan Syaban menjadi 30 hari. Adapun menentukan masuknya bulan dengan hisab (penghitungan) tidaklah sunah.

Siapa yang diwajibkan berpuasa?
10. Puasa diwajibkan atas setiap muslim, balig, berakal, mukim, mampu, tidak terdapat penghalang seperti haid dan nifas (bagi wanita).

11. Anak kecil yang berumur 7 tahun diperintahkan jika mampu. Sebagian ulama menyebutkan bahwa yang berumur lebih dari sepuluh tahun dipukul jika meninggalkannya sebagaimana halnya shalat.

12. Jika orang kafir masuk Islam, anak kecil menjadi balig, orang gila sembuh di siang Ramadhan, mereka diharuskan menahan diri dari apa-apa yang membatalkan puasa sampai matahari tenggelam, tetapi tidak diharuskan mengganti puasa hari itu dan hari-hari sebelumnya.

13. Orang gila tidak diwajibkan berpuasa. Jika sesekali sadar kemudian kumat lagi, dia harus berpuasa saat sadarnya, sama halnya dengan orang yang pingsan.

14. Siapa yang meninggal di pertengahan bulan Ramadhan, tidak ada kewajiban baginya atau keluarganya memuasai sisa hari setelahnya.

15. Siapa yang tidak tahu hukum wajibnya puasa Ramadhan, atau tidak tahu haramnya makan atau berjima (bersetubuh) di siang Ramadhan, Jumhur Ulama (kebanyakan ulama) menganggapnya sebagai uzur, itu pun bila sebab kebodohan/ketidaktahuannya memang dapat dimaklumi (tinggal di pedalaman misalnya–pent). Adapun orang yang tinggal di tengah-tengah kaum muslimin dan sangat mungkin baginya bertanya dan belajar, maka tidak ada uzur baginya.

Puasa musafir (orang yang bepergian)
16. Syarat untuk dapat berbuka puasa ketika safar (bepergian) adalah perjalanannya haruslah perjalanan jauh atau urf (dinilai oleh keumuman masyarakatnya sebagai safar) dan telah melampaui negerinya serta bangunan-bangunannya. Safarnya pun bukan safar maksiat (menurut Jumhur Ulama) dan bukan memaksudkan muslihat untuk tidak puasa.

17. Orang yang sedang safar (bepergian), boleh berbuka dengan kesepakatan umat. Baik ia mampu berpuasa ataupun tidak. Baik puasa memberatkan baginya ataupun tidak.

18. Siapa yang berazam ingin bersafar pada bulan Ramadhan, tidak boleh berniat untuk berbuka hingga mulai bersafar. Tidak pula berbuka (membatalkan puasanya) kecuali setelah keluar atau meninggalkan bangunan-bangunan kampungnya.

19. Jika matahari tenggelam dan berbuka di daratan, kemudian pesawat lepas landas (take off) sehingga melihat matahari, dia tidak diharuskan imsak (berpuasa), karena dia telah menyempurnakan puasanya hari itu.

20. Siapa yang sampai ke suatu negeri dan berniat tinggal di tempat itu lebih dari 4 hari, wajib baginya berpuasa menurut Jumhur Ulama.

21. Siapa yang memulai puasa dan dia mukim, kemudian bersafar di siang hari, boleh baginya berbuka.

22. Boleh berbuka bagi mereka yang kebiasaannya melakukan perjalanan jika memiliki negeri yang dijadikan tempat tinggal tetap, seperti: petugas pos, supir mobil sewa, awak pesawat dan  para pegawai. Sekalipun safar (perjalanan) mereka setiap hari. Wajib bagi mereka mengqodho (mengganti puasa yang ditinggal). Demikian pula para pelaut yang memiliki tempat tinggal di darat.

23. Jika musafir tiba di tempat tujuan siang hari, lebih terjaga jika dia imsak (menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang ketika berpuasa) sebagai penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Tetapi  wajib baginya mengqodho (mengganti), baik ia imsak ataupun tidak.

24. Jika mulai puasa di negerinya, kemudian bersafar ke negeri lain yang puasanya dimulai sebelum atau sesudahnya, maka hukumnya mengikuti negeri yang dia datangi.

Puasa orang yang sakit
25. Setiap penyakit yang menyebabkan seseorang keluar dari batas sehat boleh berbuka puasa. Adapun sesuatu yang ringan seperti pilek atau sakit kepala, tidak boleh berbuka karenanya. Jika menurut dokter atau dia mengetahui dan amat yakin jika berpuasa justru akan menyebabkan sakit atau memperparah penyakitnya atau menunda kesembuhan penyakitnya, boleh baginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa

26. Jika puasa dapat menyebabkan pingsan, boleh berbuka dan wajib menggantinya. Jika tersadar sebelum matahari tenggelam atau setelahnya, maka puasanya sah jika pagi harinya dia berpuasa. Jika pingsannya sejak fajar sampai magrib, Jumhur Ulama berpendapat puasanya tidak sah. Sedangkan qodho (mengganti puasa) bagi yang pingsan, menurut Jumhur Ulama adalah wajib, sekalipun pingsannya berlangsung lama.

27. Bila lapar dan haus yang sangat membuatnya kelelahan dan dikhawatirkan dapat membinasakan atau merusak indranya secara yakin, bukan wahm (dugaan), maka boleh berbuka, dan ia harus mengganti puasanya. Pekerja berat tidak boleh berbuka, kecuali jika puasa memudaratkan aktifitasnya dan dikhawatirkan akan membahayakan dirinya, ia boleh berbuka dan mengganti puasanya. Ujian sekolah bukanlah uzur yang dibolehkan untuk berbuka.

28. Penyakit yang dapat sembuh, ditunggu kesembuhannya kemudian mengqhodo (mengganti puasanya). Tidak boleh diganti dengan ith'âm (memberi makan). Bila penyakitnya kronis dan sulit sembuh, demikian pula orang tua yang sudah lemah, mengganti puasanya dengan memberi makan orang miskin setiap harinya  setengah sho' (kurang lebih 1-1,5 kg ) dari makanan pokok negerinya.

29. Siapa yang sakit kemudian sembuh dan mampu berpuasa tetapi tidak mengqodho (mengganti puasa yang tertinggal semasa sakit) hingga meninggal dunia,  menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin dari hari yang tidak dipuasainya yang dikeluarkan dari hartanya. Jika salah seorang dari keluarganya berkenan berpuasa untuknya hal itu sah.   

Puasa orang tua, lemah dan pikun
30. Orang tua yang sudah hilang kekuatannya tidak diharuskan berpuasa. Ia boleh berbuka jika puasa membebani dan memberatkannya. Adapun yang sudah  tidak bisa membedakan dan sampai pada batasan pikun, tidak wajib baginya atau keluarganya sesuatu pun karena sudah tidak ada kewajiban atasnya.

31. Siapa yang memerangi dan mengepung musuh di negerinya dan puasa membuatnya lemah dalam berperang, boleh baginya berbuka sekalipun tanpa safar. Jika berbuka dibutuhkan sebelum perang, dia boleh berbuka.

32. Jika sebab berbukanya lahiriah, seperti sakit, tidak mengapa berbuka terang-terangan. Siapa yang sebab berbukanya tidak lahiriah seperti haid, yang utama baginya berbuka dengan tidak terang-terangan, menghindari tuduhan/prasangka.

Niat puasa
33. Disyaratkan niat dalam puasa fardhu. Demikian pula puasa wajib, seperti: qodho (mengganti) dan kafarah (penebusan dosa). Niat boleh dilakukan di bagian malam manapun sekalipun sesaat sebelum fajar.
Niatnya adalah mengazamkan hati untuk berbuat. Adapun melafalkannya adalah bid'ah. Orang yang berpuasa Ramadhan tidak butuh memperbaharui niat di setiap malam dari malam-malam Ramadhan. Cukup meniatkannya ketika masuk awal bulan.

34. Nafilah mutlak (sunah yang tidak terikat waktunya) tidak disyaratkan niat di malam harinya. Sedangkan nafilah mu'ayyan (sunah yang terikat waktunya) yang lebih hati-hati meniatkannya sejak malam hari.

35. Siapa yang disyari'atkan untuk berpuasa wajib seperti qodho, nazar dan kafarah haruslah menyempurnakannya. Tidak boleh berbuka tanpa uzur. Adapun puasa nafilah/sunah, pengamalnya memerintah dirinya sendiri, jika berkehendak dapat berpuasa atau berbuka, sekalipun tanpa uzur.

36. Bagi seseorang yang tidak tahu akan masuknya bulan Ramadhan kecuali setelah terbit fajar, diharuskan imsak (menahan diri dari apa-apa yang membatalkan puasa) di hari itu. Dia harus mengqodho (mengganti) menurut Jumhur Ulama).

37. Orang yang di penjara atau dalam tahanan, jika menyaksikan masuknya bulan Ramadhan atau mengetahui dari pemberitaan orang yang tepercaya, wajib atasnya berpuasa. Jika tidak, dia boleh berijtihad untuk dirinya sendiri (menentukan awal bulan Ramadhan) dan beramal dengan perkiraan kuatnya.

Ifthor (berbuka) dan imsak (menahan)
38. Jika seluruh lingkaran matahari telah tenggelam, orang yang puasa berbuka. Jangan pedulikan akan adanya cahaya merah yang tersisa di langit.

39. Jika terbit fajar, wajib bagi orang yang berpuasa untuk imsak (menahan) seketika itu juga, sama saja apakah ia telah mendengar azan ataupun tidak. Adapun berhati-hati dengan imsak (menahan) sebelum fajar dalam waktu tertentu seperti 10 menit atau yang sepertinya itu adalah bid'ah.

40. Negeri yang malam dan siangnya 24 jam, bagi kaum muslimin di sana wajib untuk berpuasa sekalipun siangnya panjang.

Pembatal puasa
41. Pembatal puasa (selain haid dan nifas) tidaklah membatalkan kecuali dengan 3 syarat:
Dia melakukannya dengan pengetahuan bukan karena jahil, ingat dan tidak lupa, sadar dan tidak terpaksa atau dipaksa.
Di antara pembatal itu adalah: jima (bersetubuh), menyengaja muntah, haid/nifas, dibekam, makan dan minum.

42. Di antara pembatal puasa ada yang semakna dengan makan dan minum, seperti: obat-obatan dan tablet melalui oral (mulut), injeksi/infus makanan dan transfusi darah.

Sedangkan suntikan yang tidak mengandung unsur makanan dan minuman, hanya sekedar pengobatan, tidaklah membatalkan pusa. Cuci darah tidak membatalkan puasa. Pendapat kuat mengenai suntik biasa, tetes mata dan telinga, cabut gigi dan pengobatan luka, semua itu tidaklah membatalkan. Spray penyakit asma juga tidak membatalkan. Periksa darah tidak membatalkan puasa. Obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan. Pembiusan ketika pengobatan gigi dan rasanya masuk sampai ditenggorokan tidak membatalkan puasanya.

43. Siapa yang sengaja makan atau minum pada siang Ramadhan tanpa uzur, maka dia telah melakukan dosa besar. Wajib bertobat dan mengganti puasanya.

44. Jika lupa makan atau minum, hendaknya meneruskan puasanya, karena sesungguhnya Allahlah yang telah memberinya makan dan minum. Jika melihat orang lain yang makan dan minum karena lupa hendaklah mengingatkannya.

45. Jika dia perlu berbuka demi menolong orang yang dalam bahaya, boleh baginya berbuka dan mengganti puasanya.

46. Siapa yang diwajibkan berpuasa, kemudian berjima (bersetubuh) di siang Ramadhan dengan sengaja dan sadar, maka dia telah merusak puasanya, wajib bertobat dan menyempurnakan puasanya hari itu. Dia juga harus mengqodho dan menunaikan kafarah mugholazoh . Demikian juga yang melakukan zina, sodomi, atau bersetubuh dengan hewan.

47. Siapa yang hendak berjima (bersetubuh) dengan istrinya dengan terlebih dahulu membatalkan puasanya dengan makan, maka maksiatnya lebih besar. Dia telah melecehkan kesucian bulan dua kali, dengan makan dan bersetubuh. Menunaikan kafarah mugholazoh lebih ditekankan.

48. Bagi yang berpuasa, boleh mencium, bersentuhan, berpelukan, memegang dan memandang kepada istri atau hamba sayahanya jika dapat mengontrol dirinya. Tetapi jika dia tipe yang cepat naik syahwat dan tidak dapat mengendalikan diri, tidak boleh melakukannya.

49. Jika sedang berjima (bersetubuh) kemudian terbit fajar, wajib baginya berhenti. Puasanya sah sekalipun keluar mani setelahnya. Jika dia melanjutkannya hingga fajar telah terbit, dia telah berbuka dan atasnya bertaubat, mengganti puasanya dan menunaikan kafarah mugholazoh (puasa 40 hari berturut-turut).

50. Jika masuk subuh dan dia bangun dalam keadaan junub, hal itu tidak merusak puasanya. Boleh mengakhirkan mandi junub, haid dan nifas setelah terbit fajar. Dia harus bersegera mandi semata karena untuk melakukan shalat.

51. Jika orang yang puasa tidur kemudian mimpi basah, maka puasanya tidak batal dan tetap menyelesaikan puasanya.

52. Siapa yang istimna (onani) di siang Ramadhan dengan sesuatu yang mungkin baginya untuk tidak melakukannya, seperti memegang dan mengulang-ulang pandangan, haruslah bertaubat kepada Allah dan berimsak (menahan) sisa hari itu dan menggantinya di hari lain.

53. Siapa yang tiba-tiba muntah tidak harus mengganti puasanya. Siapa yang sengaja muntah hendaknya mengganti puasanya. Jika muncul mual seolah akan muntah tetapi kemudian kembali normal secara sendirinya, puasanya tidak batal. Adapun ludah dan dahak jika menelannya sebelum sampai kemulutnya, puasanya tidak batal, tetapi jika dia menelannya setelah sampai di mulutnya maka puasanya batal. Makruh mencicipi makanan tanpa hajah.

54. Bersiwak (membersihkan mulut dengan kayu siwak) disunahkan bagi orang yang puasa sepanjang hari.

55. Apa yang terjadi pada orang yang puasa, seperti luka, mimisan, masuk ke air, adanya rasa bensin di tenggorokkan karena mencium baunya tanpa sengaja, tidaklah membatalkan puasa.  Turunnya tetes mata ke tenggorokan, memakai minyak rambut, memulas kulit dengan hana dan mendapatkan cita rasa baunya di tenggorokan tidaklah mengapa. Tidak batal puasa karena memakai hinna (pacar kuku), celak, dan minyak rambut. Demikian pula penggunaan krim pelembab kulit. Tidak mengapa mencium bau minyak wangi dan bukhur (wewangian yang dibakar), akan tetapi berhati-hati dari sampainya asap ke tenggorokan.

56. Untuk kehati-hatian bagi orang yang puasa adalah tidak berbekam. Khilaf (beda pendapat) dalam hal ini cukup kuat.

57. Rokok termasuk pembatal puasa. Ia bukanlah sesuatu yang dapat dijadikan uzur untuk tidak berpuasa.

58. Berendam di air dan memakai pakaian basah untuk mendinginkan tubuh tidak mengapa bagi yang berpuasa.

59. Jika makan, minum atau jima (bersetubuh) dengan sangkaan masih malam, lalu sadar bahwa fajar sudah terbit, tidak ada apa-apa baginya.

60. Jika berbuka dengan sangkaan matahari telah tenggelam padahal belum, haruslah mengqodho (mengganti) menurut Jumhur Ulama (kebanyakan ulama).

61. Jika terbit fajar sedang di mulutnya masih ada makanan atau minuman, para ahli fikih telah sepakat untuk mengeluarkannya dan sah puasanya.

Hukum berpuasa bagi wanita
62. Anak perempuan yang baru baligh tetapi karena malu tidak berpuasa, baginya taubat, mengganti hari yang terlewati dan memberi makan satu orang miskin setiap harinya sebagai kafarah (penebus dosa) jika belum menggantinya hingga tiba Ramadhan berikutnya. Sama halnya dengan hukum wanita yang tetap berpuasa ketika haid karena malu dan tidak mengganti puasanya.

63. Istri tidak boleh berpuasa –selain Ramadhan- ketika suaminya ada bersamanya, kecuali suaminya mengizinkan. Jika suaminya sedang bersafar tidak mengapa.

64. Wanita haid jika melihat lendir putih –cairan putih yang keluar dari rahim seusai haid- ini diketahui oleh wanita, berarti dia telah bersih. Hendaknya meniatkan puasa pada malamnya dan berpuasa setelahnya. Jika masih belum bersih pada waktunya, diperiksa dengan diusap dengan kapas atau yang sepertinya, jika bersih hendaknya berpuasa. Wanita haid atau nifas jika darahnya berhenti pada malam hari kemudian berniat puasa tetapi belum mandi hingga terbit fajar, menurut mazhab seluruh ulama puasanya sah.

65. Wanita yang tahu bahwa haidnya akan datang esok hari, hendaknya tetap terus dalam niat puasanya dan tidak berbuka sampai mendapatkan darah.

66. Yang utama bagi wanita haid adalah tetap pada tabiatnya dan ridha dengan apa yang telah Allah gariskan atasnya. Hendaknya tidak memakai apa-apa yang mencegah haid.

67. Jika wanita hamil mengalami persalinan dan janinnya sudah berbentuk, maka ia nifas dan tidak berpuasa. Jika janinnya belum berbentuk, itu adalah mustahadhah (darah penyakit), atasnya berpuasa jika mampu.
Wanita nifas jika sudah bersih sebelum 40 hari, berpuasa dan mandi untuk shalat. Jika melebihi 40 hari hendaknya meniatkan puasa dan mandi. Darah yang masih keluar setelah 40 hari dianggap istihadhah (darah penyakit).

68. Darah istihadhah (darah penyakit) tidak berpengaruh pada keabsahan puasa.

69. Pendapat yang kuat adalah mengkiaskan wanita hamil dan menyusui dengan orang sakit; boleh berbuka dan tidak ada kewajiban atasnya selain qodho (mengganti). Sama saja apakah khawatir akan dirinya atau anaknya.

70. Wanita yang wajib berpuasa, jika disetubuhi oleh suaminya pada siang Ramadhan dengan keridhaannya, maka hukumnya sama seperti hukum suaminya. Adapun jika dipaksa, atasnya berusaha menolak dan tidak ada kafarah baginya.

Semoga Allah menutup untuk kita bulan Ramadhan dengan pengampunan dan pembebasan dari api neraka.
Salawat dan salam tercurah kepada Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan pada sahabatnya.