Gaji TNI dan PNS tahun 2012
Jakarta - Pada tanggal
6 Februari 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) soal Perubahan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (16/2/2012), PP baru itu menyebutkan, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:
Dalam PP bernomor 15, 16, dan 17 Tahun 2012 dikatakan kenaikan gaji baru PNS, anggota TNI dan Polri berlaku sejak 1 Januari 2012. Pada penjelasan PP itu disebutkan kenaikan gaji tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, anggota TNI dan Polri.
Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (16/2/2012), PP baru itu menyebutkan, kini gaji pokok terendah PNS sebelum remunerasi adalah Rp 1.260.000 (untuk golongan 1a masa kerja 0 tahun), anggota TNI dan Polri adalah Rp 1.325.000 (untuk prajurit satu dan bhayangkara dua dengan masa kerja 0 tahun).
Gaji tersebut di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10% dari gaji pokok dan anak 2% dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Berikut rincian daftar gaji baru PNS, TNI, dan Polri:
§ PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun,
gaji pokoknya Rp 2.046.100 (sebelumnya Rp 1.902.300) dan tertinggi IIId dengan
masa kerja 32 tahun adalah Rp 3.742.300 (sebelumnya Rp 3.332.000)
§ PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp
2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa
kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).
§ Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan
masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000)
§ Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau
prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun
menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).
§ Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua
atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400
(sebelumnya Rp 2.032.100)
§ Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua
atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400
(sebelumnya Rp 2.032.100)
§ Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun
komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100
(sebelumnya Rp 3.385.000)
§ Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen,
Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan
masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400
§ Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama,
Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja
32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).